Gaji Ketua Tuha Peut Gampong di Aceh Timur Naik Menjadi 1 Juta Perbulan Tahun 2024

Pimpinan Redaksi
By -
0
Ilustrasi 

TIMURLINE.COM | ACEH TIMUR - Gaji Ketua Tuha Peut Gampong di kabupaten Aceh Timur naik pada tahun 2024 mendatang menjadi 1 juta rupiah perbulan, Selasa (05/12/2023).

Lembaga tuha peut (TPG) merupakan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa, tuha peut atau badan permusyawaratan desa (PBD) adalah bagian dari pemerintahan desa yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Gampong.


Kenaikan gaji tersebut berdasarkan peraturan keputusan bupati nomor 36 tahun 2023 Menetapkan peraturan bupati perubahan atas peraturan bupati aceh timur nomor 77 tahun 2019 tentang biaya operasional, tunjangan kedudukan dan tunjangan kinerja tuha peut Gampong Pasal I Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 77 Tahun 2019 tentang biaya operasional.


Tunjangan Kedudukan dan tunjangan kinerja tuha peut gampong  berita Kabupaten Aceh timur Tahun 2019 Nomor 77 diubah sebagai berikut BAB IV tunjangan TPG Pasal 4 nomor 1 TPG dapat diberikan tunjangan. Nomor 2 tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diberikan kepada pimpinan dan anggota TPG dalam bentuk sebagai berikut, tunjangan kedudukan dan tunjangan kinerja. Nomor 3 tunjangan kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat nomor 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut, ketua sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), wakil ketua sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah, sekretaris sebesar Rp450.000,00(empat ratus lima puluh ribu rupiah)dan anggota sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).


Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, hanya diberikan dalam hal gampong berkenaan memiliki penerimaan yang bersumber dari PAG. Besaran jumlah tunjangan kinerja TPG tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus)dari PAG berkenaan. Penganggaran tunjangan kinerja TPG sebagaimana dimaksud pada ayat(5), harus memperhatikan asas kepatutan dan kelayakan terhadap kedudukan masing-masing TPG.  Penganggaran tunjangan kinerja TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berpedoman kepada realisasi PAG berkenaan tahun anggaran sebelumnya. Tunjangan kedudukan dan tunjangan kinerja dianggarkan dalam APBG pada pos belanja tunjangan TPG. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.(red)



Tags:

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)