Panwascam Idi Rayeuk Buka Rekrutmen Pengawas TPS (PTPS), Catat Tanggalnya

Pimpinan Redaksi
By -
0

TIMURLINE.COM | ACEH TIMUR - Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Idi Rayeuk. Panwaslu Kecamatan Idi Rayeuk membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS (PTPS) Senin 01 Januari 2024.

Pendaftaran pengawas TPS (PTPS) dibuka Mulai tanggal 02 Januari sd 06 Januari 2024, Pukul 08.30 WIB, yang beralamat di Kantor Panwascam Idi Rayeuk tepatnya Gampong Kuta Blang.

Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut: 
1. Persyaratan Pengawas TPS :
a. Warga Negara Indonesia; 
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.  
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 
f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat 
g. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS; 
j. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 
k. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; 
l. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 
m. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 
n. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu 

2. Pengajuan surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Idi Rayeuk dengan dilampiri.
1. Berkas pendaftaran meliputi : 
a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan. 
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP-el)  
c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 d. sebanyak 2 (dua) lembar; 
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli; 
e. Daftar Riwayat Hidup. 
f. Surat pernyataan bermaterai yang memuat :

1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
2. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia); 
3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
5. Bersedia bekerja penuh waktu ; 
6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 
7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

a. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

b. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Kantor Kelurahan/Desa

c. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Idi Rayeuk, Jl Idi-Keude Dua Dusun Kuta Gampong Kuta Blang atau via email dan

d. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy.

Komisioner Panwascam Idi Rayeuk T. Surya Darma mengatakan, " bagi putra putri Idi Rayeuk yang ingin mendaftar PTPS, bisa langsung mengantarkan berkas permohonan ke kantor Panwascam, dan nanti akan kami cek kelengkapan berkas - berkas permohonan pelamar, apa sudah memenuhi persyaratan," ujar T.Surya Darma.

Lanjutnya, bagi Desa yang belum memiliki calon peserta Pengawas TPS (PTPS) pendaftaran tersebut akan di perpanjang, dan juga bagi masing masing Desa yang kiranya peserta calon PTPS tidak memenuhi Syarat masyarakat bisa melaporkan ke Sekretariat Panwascam Idi Rayeuk, tutup Komisioner Panwascam Idi Rayeuk.

Perlu dicatat oleh pendaftar, bahwa seluruh Dokumen (syarat administrasi) pada poin pertama sampai dengan terakhir digabung dalam 1 berkas.(*)





Editor : Iqbal 
Pewarta : Muksal
Tags:

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)